Saturday, May 9, 2026
No menu items!

Trotoar Baros Berubah, Pemkot Bereaksi

Baca Juga

Perdana Jabar, Cimahi – Dugaan perusakan fasilitas umum (Fasum) kembali mencuat di Kota Cimahi. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2.

Fasum yang diduga dirusak berupa trotoar pejalan kaki lengkap dengan ubin pemandu (guiding block) bagi penyandang disabilitas.

Perubahan fisik trotoar tersebut diduga dilakukan sepihak oleh pihak pengelola minimarket tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Cimahi, Harjono, membenarkan adanya perubahan dan perusakan pada trotoar tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan merusak fasum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Trotoar di depan Indomaret itu memang sudah kami tegur. Meski dirapikan kembali, bentuknya telah diubah sepihak menjadi lebih rendah agar kendaraan bisa melintas. Itu jelas pelanggaran,” ujar Harjono, Senin (9/2/2026).

Harjono bahkan menunjukkan bukti kepemilikan fasum berupa sertipikat Hak Pakai bernomor 10.28.02.01.4.00032 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 18 Januari 2012.

Sertipikat tersebut tidak memiliki batas waktu berakhir, yang berarti fasum tersebut sah dan sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kota Cimahi.

Terkait polemik tersebut, Harjono menyebut pihaknya telah mengusulkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi selaku pengelola aset daerah untuk melayangkan surat teguran resmi kepada pihak minimarket.

“Dalam struktur tata kelola barang milik daerah, pengelola aset adalah Sekda. Kami hanya sebagai pengurus. Teguran sudah disampaikan agar fasum dikembalikan ke bentuk semula, namun hingga kini belum sepenuhnya digubris. Yang perlu ditegaskan, trotoar tidak bisa disewakan atau dialihfungsikan,” tegasnya.

Meski demikian, Harjono mengakui keterbatasan kewenangan pihaknya dalam melakukan tindakan lanjutan. Penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah Sekda.

“Eksekusi penegakan perda ada di Satpol PP. Kami hanya dapat memberikan bahan dan informasi terkait pelanggaran serta status asetnya,” jelasnya.

Persoalan ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam agenda Coffee Morning bersama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Dalam forum tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait keberadaan dan perizinan minimarket Indomaret Baros.

“Karena melibatkan lintas sektor, persoalan ini sempat dibahas bersama dinas terkait. Pak Wali Kota meminta agar masalah ini segera dituntaskan supaya tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dan perizinan usaha ke depan,” pungkas Harjono.

Jika merujuk pada ketentuan hukum, tindakan perusakan trotoar dapat dijerat sanksi pidana. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan, setiap orang yang merusak prasarana jalan hingga tidak berfungsi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa perusakan fasilitas pejalan kaki dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Kasus ini kini menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga fasum sekaligus menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha. **

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

SMPN 2 Ciamis Tampilkan Kreativitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menghadiri langsung kegiatan Gelar Karya 2026 yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Ciamis pada Rabu (22/4/2026). SMPN 2 Ciamis Tampilkan Kreativitas
- Advertisement -spot_img

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img