Saturday, May 9, 2026
No menu items!

Dana Sitaan DSI Milik Lender

Baca Juga

Perdana Jabar, – Ada satu kalimat sederhana yang sering hilang ketika kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) dibicarakan: uang itu bukan milik negara.
Ia milik para lender.

Milik orang-orang yang menjual motor, menggadaikan emas, memindahkan tabungan hidup, berharap imbal hasil halal untuk biaya sekolah anak, cicilan rumah, dan dapur yang tetap menyala.

Negara boleh marah. Negara boleh menyidik. Negara boleh mengejar pelaku.
Tapi negara tidak berhak menyita uang rakyat yang menjadi korban.

Kita harus tegas sejak awal: DSI adalah perkara penipuan dan dugaan TPPU, bukan perkara perampasan aset negara. Maka orientasinya harus jelas pemulihan korban, bukan mempertebal kas negara.

Dalam perkara DSI, aparat—melalui PPATK dan Bareskrim Polri telah melacak aliran dana, memblokir rekening, dan menahan petinggi perusahaan. Itu langkah yang sah. Itu kewajiban negara. Yang tidak sah adalah mengaburkan hak kepemilikan dana.

Uang yang disetor lender 100 persen adalah milik lender. Titik. Ia bukan hasil kejahatan lender. Ia bukan pajak. Ia bukan denda. Ia bukan aset rampasan negara. Ia adalah harta korban.

Di sinilah garis etik dan hukum harus dijaga. Sita data, bukan dana. Negara berhak menyita jejak transaksi, alur uang, rekening penampung, aset pelaku, keuntungan ilegal, dan hasil pencucian uang. Semua itu sah. Semua itu wajib.

Tapi menyita dana pokok milik korban, lalu membawanya ke kas negara, adalah kekeliruan serius—bahkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.

Kalau negara mengambil uang lender dengan dalih proses hukum, lalu uang itu tidak kembali ke korban, apa bedanya negara dengan perampok yang lebih rapi? Seragamnya beda. Stempelnya resmi. Tapi rasa keadilannya sama-sama hilang.

Ada yang berkata: “Tunggu putusan pengadilan.”
Benar. Tapi arah kebijakan harus jelas sejak sekarang. Karena dalam banyak kasus serupa, korban justru menunggu bertahun-tahun, sementara uangnya “tersedot” oleh proses, biaya, dan birokrasi yang tak pernah mereka minta.

Lebih berbahaya lagi jika negara mulai terbiasa berpikir: “Kalau uangnya besar dan ribet, masukin saja ke kas negara dulu.”
Itu logika berbahaya. Hari ini DSI. Besok siapa?

Ingat, lender bukan spekulan besar. Banyak di antara mereka adalah warga biasa. Uang itu kebutuhan hidup, bukan angka di laporan. Ketika uang itu dibekukan terlalu lama apalagi dialihkan yang kolaps bukan hanya neraca, tapi rumah tangga.

Secara moral, haram hukumnya negara mengambil hak korban. Secara hukum, aset korban harus diprioritaskan untuk dikembalikan, bukan diserap. Prinsip asset recovery dalam kejahatan keuangan modern justru menempatkan korban sebagai pusat, bukan negara sebagai penikmat.

Negara yang adil berdiri di sisi korban, bukan di atas mereka. Negara yang kuat mengejar pelaku, bukan mengorbankan yang sudah jatuh.

DSI adalah ujian. Bukan hanya bagi aparat, tapi bagi nurani negara.

Kalau uang lender dikembalikan, negara menang dua kali: hukum ditegakkan, keadilan hidup.
Kalau uang lender disita dan lenyap di kas negara, negara mungkin terlihat kuat tapi kepercayaan publik runtuh.

Dan tanpa kepercayaan, negara kehilangan legitimasi paling dasar: melindungi rakyatnya sendiri.

Oleh Syafaq Ahmar

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

SMPN 2 Ciamis Tampilkan Kreativitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menghadiri langsung kegiatan Gelar Karya 2026 yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Ciamis pada Rabu (22/4/2026). SMPN 2 Ciamis Tampilkan Kreativitas
- Advertisement -spot_img

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img