Saturday, August 29, 2026
No menu items!

Regulasi Digital Perlu Pendekatan Spesifik

Baca Juga

Perdana Jabar, – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong adanya pembedaan karakter layanan digital dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Pendekatan ini dinilai penting agar regulasi tidak diterapkan secara seragam pada lanskap digital yang sangat beragam. Regulasi Digital Perlu Pendekatan Spesifik

Research and Policy Associate CIPS, Rasya Athalla Aaron, di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa tanpa pendekatan yang mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi tidak tepat sasaran. “Tanpa pendekatan yang mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi diterapkan secara seragam pada lanskap yang sangat beragam,” ujarnya.

Riset terbaru CIPS menunjukkan bahwa PP TUNAS saat ini masih membagi kategori layanan digital berdasarkan risiko rendah dan tinggi. Padahal, setiap platform memiliki model bisnis, pola interaksi, serta tingkat paparan risiko yang berbeda.

Media sosial, misalnya, berfokus pada pertukaran konten dan interaksi sosial antar pengguna. Permainan daring (online games) melibatkan transaksi dalam aplikasi serta komunikasi waktu nyata (real-time). Sementara lokapasar (marketplace) dan jasa transportasi daring (ride-hailing) berkaitan erat dengan data transaksi hingga aspek keamanan fisik pengguna.

Perbedaan karakter tersebut, menurut CIPS, menuntut sistem pengenalan risiko (risk recognition) yang spesifik untuk tiap jenis layanan. Ketidakjelasan parameter dalam aturan turunan dikhawatirkan menyulitkan pelaku usaha melakukan identifikasi risiko secara akurat. Tanpa indikator yang pasti, perusahaan digital berpotensi kesulitan menyesuaikan fitur perlindungan yang relevan dengan karakter layanannya.

CIPS juga menyoroti potensi dampak terhadap akses informasi bagi pengguna internet di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024), kelompok usia tersebut mencapai sekitar satu dari empat pengguna internet di Indonesia. “Tanpa pendekatan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi membatasi hak anak untuk mengakses informasi dan belajar di ruang digital,” kata Rasya.

Sebagai solusi, CIPS mendorong pemerintah dan perusahaan digital menerapkan skema koregulasi guna mengefektifkan pelaksanaan PP TUNAS. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan inovasi digital.

Dalam kerangka koregulasi, perusahaan digital dapat menyampaikan laporan berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi. Laporan tersebut dapat mencakup hasil sistem verifikasi usia (age verification), efektivitas fitur pengawasan orang tua (parental control), serta inisiatif literasi digital yang dijalankan.

CIPS juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai tanggung jawab bersama antara anak, orang tua, dan pendidik. Pendekatan yang terlalu berorientasi pada pembatasan, menurut lembaga tersebut, berisiko mengurangi manfaat ruang digital tanpa benar-benar memperkuat ketahanan anak secara substantif. **

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
Artikel Terbaru

SMPN 2 Ciamis Tampilkan Kreativitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menghadiri langsung kegiatan Gelar Karya 2026 yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Ciamis pada Rabu (22/4/2026). SMPN 2 Ciamis Tampilkan Kreativitas
- Advertisement -spot_img

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img