Perdana Jabar, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan. Namun, proses pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah. THR ASN Cimahi Tunggu Juknis Pusat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, menjelaskan bahwa penerima THR mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penerima meliputi Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, serta pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, yang menerima THR adalah ASN, baik PNS maupun P3K penuh waktu, serta pejabat negara,” ujar Harjono, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Cimahi, Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, terkait kemungkinan pemberian THR bagi P3K paruh waktu, Pemkot Cimahi masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Hal ini karena status P3K paruh waktu belum tercantum secara jelas dalam regulasi yang ada saat ini.
Harjono menyebutkan pihaknya masih menunggu isi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai dasar kebijakan. Berbeda dengan tenaga outsourcing seperti petugas keamanan, yang mengikuti ketentuan ketenagakerjaan sektor swasta.
“Kami masih menunggu seperti apa isi PP-nya. Untuk tenaga outsourcing seperti satpam mengikuti aturan pegawai swasta. Sementara untuk P3K paruh waktu belum muncul dalam ketentuan, sehingga perlu disikapi secara bijak,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cimahi memastikan anggaran untuk pembayaran THR bagi lebih dari 6.000 ASN telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026. Anggaran tersebut merupakan bagian dari alokasi gaji ASN selama 14 bulan.
Rinciannya, sebanyak 12 bulan dialokasikan untuk gaji rutin, sedangkan dua bulan lainnya diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13.
Meski demikian, anggaran yang telah disiapkan saat ini baru mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Ada kemungkinan TPP disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini TPP belum dianggarkan,” kata Harjono. (Bd20)


