Perdana Jabar, Karawang – Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali menyeret nama PT Pindo Deli. Setelah sebelumnya PT Pindo Deli 1 terbukti mencemari Sungai Citarum pada Juni 2025 dan dijatuhi denda sebesar Rp3,5 miliar, kini sorotan publik kembali mengarah ke unit lain dalam grup perusahaan yang sama.
Kali ini, dugaan pencemaran muncul di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 4 (Pindo Deli 4) yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Perusahaan yang merupakan bagian dari Asia Pulp dan Paper (APP) Group tersebut diduga mencemari Kali Cigembol, anak sungai dari Citarum.
Warga setempat melaporkan perubahan warna air Kali Cigembol menjadi putih pekat menyerupai “susu beracun” hingga kehijauan.
Kondisi ini bahkan disebut menyebabkan ikan-ikan mabuk dan mengapung di permukaan, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan kerusakan ekosistem.
Seorang aktivis lingkungan sekaligus Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat, Andri, menyayangkan dugaan pencemaran yang dinilai berulang dalam grup perusahaan yang sama.
Ia menilai, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi.
“Kasus seperti ini sudah berulang. Bahkan sebelumnya juga sempat terjadi kebocoran gas yang menyebabkan warga keracunan dan harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya, pada Minggu.
Andri mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, untuk mengambil langkah tegas dan tidak hanya mengandalkan sanksi administratif berupa denda.
Menurutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan dan evaluasi izin industri kertas berada di tingkat provinsi atau pusat, bukan kabupaten.
“Pemprov Jabar memiliki kewenangan besar dalam hal ini, termasuk evaluasi persetujuan lingkungan. Jangan sampai sanksi yang diberikan terlalu lunak sehingga pelanggaran terus terulang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini tekanan publik kerap diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, padahal kewenangan mereka terbatas.
Sebagai langkah lanjutan, Laskar Merah Putih Jawa Barat berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang serta mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kalau hanya denda, kami khawatir kejadian ini akan terus berulang. Harus ada langkah evaluasi yang lebih tegas dan menyeluruh,” pungkas Andri. (Red) Aktivis LMP Jabar Sesalkan Pencemaran Berulang


